Kamis, 22 Juli 2010

tugas

Dalam menafsirkan surat Al Hajj [22] ayat 27 yang berbunyi:
وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

masjidArtinya, "Dan ingatlah ketika Kami menempatkan Ibrahim di tempat rumah Allah dan Dia berfirman, 'Janganlah mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang lain; dan bersihkanlah rumah-Ku bagi mereka yang tawaf, dan mereka yang berdiri tegak dan mereka yang ruku dan sujud dalam shalat"

Hazrat Khalifatul Masih Ats Tsani ra bersabda:

Seorang musafir bisa mengambil manfaat dari mesjid dalam corak, kalau dia tidak mendapatkan tempat beristirahat, dia bisa tinggal untuk beberapa hari sehingga terselamatkan dari kesulitan tempat tinggal.



Untuk penduduk maqami (tempatan) bisa mengambil manfaat dari mesjid dalam corak bahwa mesjid adalah tempat yang terbebas dari keributan dan kegaduhan, dia bisa duduk dan berdoa dengan tentram didalamnya, juga bisa bermunajat kepada Tuhannya.

Bagi orang-orang yang mewakafkan diri untuk agama Allah, tempat tinggal mereka yang sebenarnya adalah mesjid, karena mesjid adalah tempat berkumpulnya orang-orang mukmin, tempat berdoa dan tempat untuk berzikir Ilahi. Tidak ada manusia yang memiliki kecintaan sejati dan hubungan yang erat yang bisa terpisah dari maqam ini (mesjid), tapi hendaknya diperhatikan bahwa pengganti dari zikir Ilahi adalah dengan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang bisa memberikan manfaat bagi kaum, apakah itu tentang qodo (pengadilan) atau perkelahian, atau kerusuhan (fasadat) atau urusan ta’lim (pendidikan) atau dalam corak lain yang berhubungan dengan kemajuan atau kemunduran umat muslim. Sebagaimana kalau diperhatikan pada zaman Rasulullah SAW, keputusan (peleraian) perkelahian pun dilakukan di mesjid, urusan qodo juga, ta’lim juga, dengan itu bisa difahami bahwa mesjid tidak hanya digunakan untuk untuk Allah-Allah.. saja, tapi untuk hal-hal lain juga yang berhubungan dengan kebutuhan umat bisa dilakukan di mesjid, karena dalam Islam, Zikir Ilahi tidak hanya melantunkan subhanallah-subhanallah saja, tapi kalau ada yang mengkhidmati janda, maka itupun adalah urusan agama, kalau ada yang memelihara anak yatim, maka itupun adalah urusan agama, kalau ada orang yangmengkhidmati kaum, itupun adalah urusan agama, kalau ada yang melerai perkelahian orang-orang dan mengadakan islah, itupun urusan agama.

Jadi seluruh kegiatan yang bermanfaat bagi kaum dan juga yang meninggikan akhlak dan kondisi duniawinya adalah termasuk kedalam zikir Ilahi dan itu diperbolehkan kalau dilakukan dimesjid. Pada zaman Rasulullah SAW kalau ada tamu yang datang, Beliau bertanya pada para sahabat di mesjid, ada tamu yang datang, diantara kalian siapa yang akan mengkhidmatinya? Sekarang, meskipun soal roti, tapi sebenarnya ini adalah urusan agama yang dengannya keperluan umat akan terpenuhi. Orang-orang telah keliru dengan membatasi makna urusan-urusan agama, padahal untuk itulah agama ada, supaya manusia bisa menciptakan hubungan dengan Allah Ta’ala, Allah Ta’ala tidak akan bertemu dengan hambanya tanpa adanya suatu pengkhidmatan, tapi dia akan bertemu ketika kita sedang memelihara anak yatim, Dia akan bertemu ketika kita sedang mengkhidmati janda janda, dia akan bertemu ketika kita sedang bertabligh pada orang kafir, Dia bertemu ketika kita sedang menyelamatkan orang orang mukmin dari musibah, jadi kalaulah hal-hal ini dibindcangkan di mesjid, maka ini bukanlah urusan duniawi, tapi bagian dari agama. Ya, di mesjid dilarang untuk membicarakan hal hal yang berkenaan dengan hal-hal yang murni urusan-urusan pribadi, misalnya kalaulah kalian bertanya, bagaimana keputusannya tentang pernikahan anak perempauan kamu? atau dikatakan ada perkelahian tentang kemajuanku, officer tidak percaya, maka urusan-urusan yang seperti ini tidak boleh untuk di bincangkan di mesjid, kecuali imam, yang memang bertanggung jawab mengurusi masalah seluruh kaum, dan adalah haknya, kalau dia merasa perlu, bincangkanlah tentang perkara 2 itu kepada orang orang (di mesjid). Pada dasarnya membincangkan sesuatu yang berkenaan dengan urusan-urusan pribadi yang murni adalah dilarang. Misalnya, Rasulullah SAW bersabda:

“Kalaulah ada seseorang yang kehilangan sesuatu, maka berkenaan dengan itu janganlah mengumumkan (berita kehilangan) di mesjid" (Sahih Muslim Ma’a Surhah An Nawawi Jilid Awwal halaman 210 cetakan asbahaul mutabi’I )

Walhasil, Mesjid-mesjid hanya untuk zikir Ilahi, tapi zikir Ilahi termasuk juga hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan peningkatan kaum, keilmuan, kenegaraan, dan musyawarah peleraian sengketa. tapi, semua hal hal yang berhubungan dengan perkelahian, kerusuhan, pelanggaran peraturan, meskipun kalian menamakannya dengan musyawarah, kebangsaan, keumatan, atau urusan agama, kalau hal-hal itu diperbincangkan dimesjid adalah tidak boleh. Begitu juga di mesjid-mesjid dilarang untuk berbincang-bincang berkenaan perkara-perkara pribadi, karena Islam menetapkan mesjid sebagai baitullah dan menetapkan mesjid adalah khusus untuk zikir ilahi.

(Tafsir Kabir jilid 6 hal 28-29)

Penerjemah :Mahmud Ahmad Wardi

0 komentar:

Posting Komentar

© teteh - Template by Blogger Sablonlari - Header image by Deviantart